Langsung ke konten utama

RANGKUMAN OTONOMI DAERAH DAN MASYARAKAT MADANI

OTONOMI DAERAH DAN MASYARAKAT MADANI
                      I.            PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah yaitu kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
Dan menurut Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.
Dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2000 telah pula ditetapkan Ketetapan MPR  No.IV/MPR/2000 tentang Kebijakan dalam Penyelenggaran Otonomi Daerah yang antara lain merekomendasikan bahwa prinsip otonomi daerah itu harus dilaksanakan dengan menekankan pentingnya kemandirian dan keprakarsaan dari daerah-daerah otonom untuk menyelenggarakan otonomi daerah tanpa harus terlebih dulu menunggu petunjuk dan pengaturan dari pemerintahan pusat.

Pada dasarnya Otonomi Daerah mempunyai tiga aspek :
1. Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
3. Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.

Dengan demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :
1) Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijakan sendiri
2)  Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya
3)  Menggali sumber – sumber keuangan sendiri
4)  Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarana

Tujuan dilaksanakannya otonomi daerah :
a. Mencegah pemusatan kekuasaan
b. Terciptanya pemerintahan yang efesien
c. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi didaerah masing – masing

Juga terdapat tujuan utama otonomi daerah :
a. Kesetaraan politik
b. Tanggung jawab daerah
c. Kesadaran daera

Prinsip otonomi daerah :
1. Untuk terciptanya efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
2. Sebagai sarana pendidikan politik
3. Sebagai persiapan karier politik
4. Stabilitas politik
5. Kesetaraan politik
6. Akuntabilitas politik

Dampak otonomi daerah terdapat positif dan negatifnya :
A. Dampak positifnya yaitu pemerintahan daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat
B. Dampak negatifnya yaitu adanya kesempatan bagi oknum – oknum dipemerintahan daerah untuk melakukan tindakan yang merugikan negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme

                     II.            PENGERTIAN MASYARAKAT MADANI
Masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal sebagai civil society, yang artinya sebagai organisasi – organisasi masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta keterikatan dengan nilai – nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat

Jadi pengertian masyarakat madani atau civil society yaitu kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri sendiri secara mandiri dihadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga – lembaga mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan pubik.

Ciri – ciri utama masyarakat madani atau civil society yaitu :
1.      Kesukarelaan
2.      Keswasembadaan
3.      Kemandirian yang tinggi terhadap negara
4.      Keterkaitan pada nilai – nilai hukum yang disepakati bersama
5.      Kebiasaan berdialog dan bermusyawarah
           6.   Hidup rukun dan toleransi

Karakteristik masyarakat madani diperlukan persyaratan-persyaratan yang menjadi nilai universal dalam penegakan masyarakat madani seperti :
·         Ruang publik yang bebas
·         Demokratis
·         Toleransi
·         Pluralisme
·         Keadilan sosial
·         Partisipasi sosial
·         Supremasi hukum

Komentar