OTONOMI DAERAH DAN MASYARAKAT MADANI I. PENGERTIAN OTONOMI DAERAH Otonomi daerah yaitu kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Dan menurut Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat. Dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2000 telah pula ditetapkan Ketetapan MPR No.IV/MPR/2000 tentang Kebijakan dalam Penyelenggaran Otonomi Daerah yang antara lain merekomendasikan bahwa prinsip otonomi daerah itu harus dilaksanakan dengan menekankan pentingnya kemandirian dan keprakarsaan dari daerah-daerah otonom untuk menyelenggarakan otonomi daerah tanpa harus terlebih dulu menunggu petunjuk dan pengaturan dari pemerintahan pusat. Pada dasarnya Otonomi Daerah mempunyai tiga aspek : 1. Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. 2. Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemeri